Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 Kg, yang merupakan barang bukti tindak kejahatan, Rabu (7/9/2016) dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan incenerator oleh BNNP Jawa Timur di halaman kantornya kawasan Jl. Ngagel Madya, Surabaya.
Pada proses pemusnahan barang haram tersebut, ikut dihadirkan 4 orang kurir narkoba yang jadi tersangka. masing-masing adalah Rupai alias Rubai, 51 tahun, Rudiyanto Mohammad Romli, 39 tahun, Tolib bin Panji, 24 tahun, dan Zulfadli bin H. Azrai, 40 tahun.
“Ke empat tersangka yang berperan sebagai kurir ini kita tangkap, beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan dengan berat total 1,9 Kg tersebut. Barang bukti itu kita musnahkan,” kata Brigjen Pol Drs. Amrin Remico, MM., Kepala BNNP Jawa Timur.
Penangkapan terhadap ke 4 tersangka kurir tersebut dilakukan di terminal kedatangan Bandara Juanda dan di kawasan Jl. Wonorejo, Surabaya.
Selanjutnya, kata Amrin pihaknya masih akan terus mengembangkan jaringan ke 4 kurir sabu-sabu yang diduga keras masih merupakan jaringan dari Sinyo bandar besar narkoba di Jawa Timur dan Surabaya itu.
“Kita akan terus kembangkan penangkapan ini. Ke 4 kurir narkoba itu akan kita terus periksa dan dalami kasusnya. Dugaan kita mereka punya jaringan lebih besar, kita akan kembangkan kasusnya,” kata Amrin.
Sementara itu sebelum dilakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, BNNP Jawa Timur mengundang secara khusus tim labfor untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian terkait barang bukti sabu-sabu yang dibawa para kurir.
Dari hasil pemeriksaan serta uji laboratorium yang dilakukan di hadapan awak media, masing-masing barang bukti berupa sabu-sabu yang dibawa para kurir ternyata benar.(tok/ipg)