Tersangka pengedar narkoba di daerah Putat Jaya, Kamis (16/6/2016) kemarin pagi ditangkap. Dari penangkapan tersebut petugas BNN Provinsi Jawa Timur menangkap dua orang dengan inisial MBL asal Surabaya dan MT asal Medan, serta barang bukti tiga ribu pil extacy dan 2 kilogram sabu – sabu.
Penangkapan yang di lakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur ini, berhasil menutup pintu masuknya narkoba ke Jawa Timur. Menurut Brigjen Pol Sukirman Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, barang haram ini rencananya akan di edarkan di wilayah Jawa Timur.
“Barang yang berasal dari Sumatera Utara ini dibawa ke Jawa Timur dan rencanya akan diedarkan di Jawa Timur,” kata Sukirman.
Sementara itu, MT yang berasal dari Medan sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama dua bulan lalu, dia kedapatan membawa 5 bungkus sebesar 5 ons. Namun, setelah bebas, MT masih menjadi kurir narkoba.
Dalam pengungkapan di Gedung BNN Provinsi Jatim ini, sempat HP MT berbunyi dua kali. Menurut pengakuan tersangka, nomer yang menghubunginya merupakan nomer istrinya yang kemungkinan belum mengetahui dia tertangkap tangan.
Tersangka MT mengakui, dia sudah mendapatkan uang jalan 2 juta rupiah serta mendapatkan tiket perjalan Medan-Surabaya dari seorang yang menyuruhnya. Bahkan, dalam perjalanannya tersebut, dia berhasil lolos x-ray di bandara. “Memang x-ray yang ada di bandara Jawa Timur ini hanya ketika masuk ke dalam bandara saja. Namun, ketika sudah berhasil keluar Jawa Timur sudah tidak ada lagi. Dari perjalanannya itu dia berhasil mengecoh penjagaan di bandara,” ujar Sukirman saat di temui rekan wartawan.
Sebelumnya, pada Pukul 09.00 WIB kamis (16/6/2016) petugas BNN Provinsi Jatim menangkap kedua tersangka yang sedang bertransaksi di daerah Putat Jaya Surabaya. Saat penangkapan tersebut, petugas menemukan bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg yang terpisah dalam 10 bungkus, serta dua ribu pil extacy warna hijau dan seribu pil extacy warna merah.
Menurut keterangan tersangka, MBL asal Surabaya disuruh oleh seseorang berinisial S yang sudah menjadi DPO petugas dan MT yang diminta mengantar oleh seseorang yang dipanggil Koko yang mejadi DPO pula. Pengembangan dari tangkap tangan tersebut, petugas mengecek di Hotel Griya Avie tempat MT menginap, menemukan 1 kg sabu di dalam tas koper. Dari temuan tersebut, petugas juga mendapatkan informasi pemesan barang berinisial B yang saat ini menghuni Lapas Sidoarjo. (tit/rst)