Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Senin (25/1/2016) malam menangkap dinasti jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi asal Wonokromo, Surabaya. Jaringan ini dikendalikan kakak-beradik dan sepupunya. Mereka adalah Ardian Firmansyah dan adiknya Arfian Kristiawan, kemudian sepupunya Bahrezi Rizma Aminullah.
AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan dari pengembangam empat tersangka, yang ditangkap terlebih dulu dengan barang bukti sabu-sabu 15 gram. Mereka adalah Arif Yanuar, Dodi Sabarna, Abdul Rohim dan Yanuar, ditangkap anggota BNN Provinsi Jawa Timur di Jalan Darmo dekat Taman Bungkul.
Keempat tersangka mengaku, narkoba 15 gram itu didapat dari tersangka Ardian Firmansyah dan adiknya Arfian Kristiawan, yang tinggal di kawasan Wonokromo Tangkis.
“Dari penangkapan tersangka kakak-baradik dan sepupunya itu anggota menemukan narkoba sabu-sabu 1.050 gram, dan 4.568 butir ekstasi,” kata AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jatim, Selasa (26/1/2016).
Kata Bagijo, dari penangkapan tersebut, anggota BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan kembali, untuk mencari bukti lain. Hasilnya, berhasil menangkap tersangka Alqomi warga Wonokromo Tangkis.
“Dari tersangka Alqomi ini, anggota menemukan barang bukti sabu-sabu 320 gram. Peran dia ini juga seorang pengedar dan barangnya didapat dari tersangka kakak-beradik,” ujar dia.
Menurut Bagijo, narkoba milik kakak-beradik itu saat ini masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebab, dari pengakuan tersangka, narkoba itu didapat di Jakarta. (bry/ipg)
Teks Foto :
1. Barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
2. Jaringan narkoba yang dikendalikan kakak beradik asal Wonokromo.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net