Jumat, 22 November 2024

BNN Jatim Musnahkan 7,7 Kg Sabu-sabu, Ribuan Ekstasi dan Ganja

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Petugas menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Senin (4/4/2016). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba berupa 7,7 kilogram sabu-sabu, 25 ribu butir ekstasi dan happy five dan 500 gram ganja, Senin (4/4/2016).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan juga disaksikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea dan Cukai, Polda Jatim dan Pengadilan Negeri Surabaya.

Brigadir Jenderal Polisi Sukirman Kepala BNNP Jawa Timur mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan petugas BNNP pada bulan Februari dan Maret 2016.

“Ada delapan orang tersangka. Dan berkas perkaranya juga dibagi menjadi dua,” kata Sukirman, Senin (4/4/2016).

Sementara Ajun Komisaris Besar Polisi Bagijo Hadi Kurnijanto Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jawa Timur menjelaskan, berkas pertama yang ditangkap pada Februari, tersangkanya atas nama M. Rossi, Tofan Andiadi Rianto, Joko Heru, Pujiono, dan Soehendro. Dari kelima tersangka itu diamankan 7,6 kilogram sabu, dan 25 butir ekstasi dan happy five.

Kemudian, berkas kedua adalah hasil penangkapan pada Maret dengan tersangka Budi Poernomo, warga Malang, Andik Yulianto, warga Mojokerto, dan Nasar, warga Madura.

“Barang buktinya sabu-sabu dengan berat 34 gram dan ganja 500 gram. Dari penangkapan itu kita juga mengamankan dua pistol jenis FN Browning dan Air Gun,” ujar dia. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs