Sepanjang bulan September 2016 BBPOM Di Surabaya telah menyita ribuan obat dan makanan ilegal. Produk ilegal yang ditemukan sebanyak 258 item atau 144.480 kemasan dengan nilai ekonomi Rp824 juta.
Kosmetik tanpa izin edar 39.138 kemasan, obat tradisional tanpa izin edar 15.413 kemasan, obat keras 10.403 kemasan, obat tanpa izin edar 1.351 kemasan, dan pangan tanpa izin 360 kemasan.
Selain itu juga ikut diamankan 1 unit mobil Box pengangkut obat tradisional serta puluhan alat produksi dan ribuan kemasan tanpa izin.
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya mengatakan, produk obat dan pangan ilegal itu disita dari wilayah Banyuwangi, Jember, Lumajang dan Kediri.
“Kasus ini telah ditindaklanjuti secara projusticia oleh PPNS BBPOM di Surabaya. Proses penindakan melibatkan tim reserse narkoba Polda Jatim dan Korwas PPNS Polda Jatim,” ujarnya dalam rilis di kantornya, Jumat (30/9/2016).
Menurut Bagus, peredaran obat dan makanan ilegal ini akan terus terjadi jika permintaan masyarakat tetap meningkat.
“Maka dari itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat dan makanan yang tidak sesuai persyaratan,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan indikasi obat palsu dan mencurigakan bisa melaporkan ke contact center HALOBPOM 1500533, SMS ke 081219999533. (bid/rst)