Hati-hati bagi Masyarakat yang ingin menggadaikan Motor. Sebab, nasib sial menimpa YN (39) warga Patemon, Surabaya. Bermaksud menggadaikan sepeda motor, malah dijual berantai sampai ke 4 orang.
Kasus ini bermula dari YN yang menggadaikan motor Yamaha Mio W 2734 ZO yang masih kredit kepada Rizal (40) sebesar Rp 1,5 juta. YN menggadaikan motornya untuk mengobati ayahnya yang sedang menderita sakit. Tapi, motor YN malah dijual oleh Rizal.
Sebelum menjual, Rizal meminta bantuan Wahid (40) untuk membuat surat pernyataan palsu dari daeler yang menyebutkan sepeda tersebut sudah lunas. Sehingga, jika ada debt collector bisa menunjukkan surat tersebut.
Kemudian, didapatlah pembeli bernama Rohman (40). Motor dibeli seharga Rp 2,5 juta. Selanjutnya untuk mengambil motornya Rohman meminta bantuan Supadak (40).
Motor Mio ini kemudian dijual oleh Rohman ke seseorang yang sekarang ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Saat akan mengambil motor dengan menebusnya, korban YN merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Polisi. Setelah ditindaklanjuti empat tersangka, yakni Rizal, Wahid, Rohman dan Supadak ditangkap. Empat orang ini ternyata juga terhubung di jaringan penjualan motor gelap atau bodong.
Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, saat ini penerima motor yang paling akhir masih dalam pengejaran polisi. “Empat tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan” kata Kompol Lily Djafar, Kamis (21/1/2016).(bid/rst)