Sindikat pemalsuan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau Kir dibongkar Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemalsuan uji kir 25 kendaraan ini juga melibatkan dua oknum PNS Dishub Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5 tersangka berinisial AM, US, SKD (biro jasa), AR (oknum PNS Dishub Kabupaten Mojokerto) dan IW (PNS Dishub Kota Mojokerto)
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, kasus ini bermula saat sebuah perusahaan PT Tirta Karya yang menyuruh dua karyawannya AM dan US untuk Uji Kir 25 kendaraan. Dua orang ini lantas mengurus uji Kir ke AR oknum PNS Dishub Kabupaten Mojokerto.
Kemudian AR melempar lagi ke tersangka SKD (biro jasa) untuk membuatkan buku kir. Kemudian SKD juga meminta buku Kir kosong ke IW yang merupakan oknum PNS Dishub Kota Mojokerto. Selain meminta bantuan ke oknum PNS itu, AM juga meminta penerbitan buku KIR ke seseorang yang berinisial ID (DPO).
“Kami juga menyita 42 buku Kir palsu dari biro jasa, lima stempel instansi Dishub, satu stempel tanggal, lima stempel nama, dan dua unit truk trailer,” ujarnya, Jumat (25/11/2016).
Bayu menjelaskan, cara membedakan buku Kir asli dan palsu yakni dengan melihat tanggal penerbitan yang ditandatangani dan distempel oleh Kepala Dinas Perhubungan.
“Kalau yang palsu, nama kepala pejabat Dishubnya menggunakan stempel. Kalau yang asli berupa ketikan atau ditulis dengan mesin ketik,” katanya.
Para tersangka tidak hanya memalsukan buku Kir baru, tapi juga memalsukan perpanjangan uji Kir dengan cara ditulis sendiri. Mereka juga melayani pemalsuan buku uji Kir dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Jakarta, dan Mojokerto.
Di depan polisi, mereka mengaku setiap buku Kir mendapat keuntungan Rp100 ribu per buku Kir. Mereka sudah beraksi selama 1,5 tahun. (bid/iss/ipg)