Suryadi Sasmita wakil ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP) menengah dan atas untuk segera mengikuti program Tax Amnesty (TA) periode atau tahap dua ini.
Karena, kata dia, program TA tahap dua akan berakhir sampai bulan Desember 2016. Suryadi berharap para WP tidak perlu menunggu waktu karena pada bulan Desember nanti akan banyak hari libur yaitu Natal dan tahun baru.
“Saya melihat yang besar-besar ini mereka menunggu waktu. Itulah sebabnya saya menghimbau dan mengingatkan kepada semua pengusaha menengah maupun yang atas, jangan menunggu di akhir bulan Desember. Desember berbeda dengan bulan September, disitu banyak hari libur, ada natal dan tahun baru,” ujar Suryadi di Jakarta.
Dia berharap para pengusaha kelas atas segera menyelesaikan pajaknya di bulan Nopember ini, karena pengusaha menengah juga akan mengikuti program TA pada periode dua ini, karena mereka belum ikut pada periode pertama.
“Jadi mengingatkan kepada mereka kalau bisa di dalam bulan Nopember ini harus sudah mereka selesaikan. Karena untuk periode yang kedua ini, menengah juga akan masuk, karena menengah tempo hari juga menunggu periode yang kedua,” kata dia.
Suryadi memperkirakan, untuk pengusaha menengah bisa mencapai puluhan juta, padahal periode pertama lalu yang jumlahnya ratusan ribu saja pelayanan Pajak bisa sampai pagi, apalagi kalau periode dua ini, bisa menumpuk nanti.
“Yang menengah ini apalagi yang UKM jumlahnya jutaan. Bahkan harapan kita puluhan juta. Oleh sebab itu, 400 ribu saja yang tempo hari terakhir tanggal 29 dan 30 September itu orang Pajak melayani sampai pagi, dan banyak WP yang menunggu dari pagi sekitar jam 3 atau 5,” ujar dia.
Suryadi menghimbau jangan menunggu sampai bulan Desember, dan berharap awal Nopember sampai akhir Nopember ini harus selesai. Dia akan terus mengingatkan kalau periode ke dua ini sudah berjalan satu bulan.
Sekadar diketahui, untuk bulan Oktober atau hari Kamis (27/10/2016) kemarin tercatat yang ikut program TA untuk Orang Pribadi (OP) jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) 24.743 dengan uang tebusan Rp 648.31 Miliar. Dari WP OP ini untuk kategori UMKM (a.1) SPH sebanyak 19.996 dengan uang tebusan Rp 431.90 Miliar. Non UMKM (a.2) SPH sebanyak 4.747 dengan uang tebusan Rp 216,41 Miliar. Seangkan untuk kategori Badan, jumlah SPH 6.770 dengan tebusan sebanyak Rp 68.02 Miliar. Dari WP Badan ini kategori UMKM (b.1) SPH 4.439 dengan uang tebusannya Rp 21.30 Miliar. Non-UMKM (b.2) SPH 2.331 dengan tebusan Rp 46.72 Miliar. Sehingga total SPH nya 31.513 dan total tebusannya Rp 716.33 Miliar.(faz)