AF alias Pecok (26) kurir narkoba jaringan Rutan Medaeng ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (6/11/2016). Dia ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu 150 gram dari bandar bernama Rio yang masih mendekam di Rutan Medaeng.
Kompol Anton Prasetyo Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, sebelumnya anggota telah mencurigai Pecok yang selama ini menjadi kaki tangan bandar yang ada di Rutan Medaeng.
“Yang bersangkutan baru saja mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau sebanyak 100 gram di daerah Merr Surabaya. Dalam kurun waktu 4 jam, barang itu sudah habis hanya tersisa 15 gram,” ujarnya, Senin (7/11/2016).
Kemudian, kata Anton, tim Satnarkoba menunggu yang bersangkutan mengambil lagi ranjauan barang yang kedua kalinya sebanyak 50 gram.
“Barang ini datang dari bandar di Medaeng. Setelah dia mengambil barang yang kedua ini, Anggota bergerak melakukan penangkapan,” ujarnya.
Setelah digeledah, anggota menemukan barang sabu-sabu 0, 74 gram dalam dua poket. Lalu, setelah digeledah di rumah kos tersangka ditemukan sabu-sabu seberat 69 gram.
“Jadi, total barang 150 tinggal tersisa 69 gram. Selebihnya sudah terkirim dengan sistem ranjau,” katanya.
Di depan polisi, Pecok mengaku tidak tahu siapa saja yang menerima barang tersebut. Dia hanya disuruh ambil barang oleh Rio dan mengirimkannya ke konsumen dengan cara ranjau.
“Saya dijanjikan Rp1,5 juta kalau sabu-sabu 150 gram habis diantar. Jadi, saya belum menerima imbalan sudah tertangkap,” katanya.
Sementara itu, untuk bandar bernama Rio yang masih di Rutan Medaeng, polisi masih mengirimkan surat ke Kanwil Kemenkumham untuk memeriksa Rio yang ada di Rutan Medaeng. (bid)