Dinas Perhubungan akan wajibkan seluruh angkutan umum berbasis aplikasi memasang stiker khusus di kaca depan. Kewajiban ini rencananya akan diberlakukan mulai 2017 sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengidentifikasi jenis angkutan umum yang ada di jalanan.
“Selain stiker, seluruh kendaraan pribadi yang digunakan untuk angkutan umum berbasis aplikasi juga harus memenuhi kualifikasi diantaranya wajib uji kir, memiliki badan usaha, serta sopir harus memiliki SIM angutan umum,” kata Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Jawa Timur, Rabu (26/10/2016).
Dari catatan Dinas Perhubungan, hingga saat ini setidaknya sudah ada 20 perusahaan berbadan hukum yang telah mendaftaran kendaraannya untuk angkutan berbasis aplikasi ini. Meski tergolong banyak, namun mayoritas dari 20 perusahaan ini masih didominasi perusahaan taksi umum yang selama ini sudah ada.
Dinas Perhubungan saat ini juga masih berusaha meminta data pasti kendaraan yang menggunakan aplikasi grab dan uber, sayangnya hingga kini data yang dibutuhkan untuk melakukan penertiban praktik angkutan umum ilegal belum dimiliki Dinas Perhubungan.
“Saat ini kami sedang memproses adanya 250 izin angkutan umum non trayek atau angkutan sewa,” ujarnya. Angkutan umum berbasis aplikasi ini nantinya akan dimasukkan dalam angkutan umum non trayek sehingga statusnya sama dengan angkutan rental ataupun taksi konfensional. (fik/ipg)