Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api (KA) di Jawa Timur meningkat 21,05 persen selama 2015, meski kecelakaan lalu lintas secara umum hanya naik 7,47 persen.
“Tahun 2014, kecelakaan perlintasan KA hanya 19 kejadian, namun tahun 2015 meningkat menjadi 23 kejadian,” kata Kombes Pol RP Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim di Mapolda Jatim, Jumat (1/12/2016) seperti dikutip Antara.
Mengutip data Analisa-Evaluasi Kamtibmas Akhir Tahun 2015 Polda Jatim yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji (29/12), ia menjelaskan 23 kejadian itu menyebabkan 15 korban tewas, seorang luka berat, dan 12 luka ringan.
“Kendaraan yang paling banyak mengalami kecelakaan selama 2015 adalah sepeda motor sebanyak 24.560 kendaraan, lalu bus sebanyak 4.128 kendaraan, dan mobil penumpang (MPU) sebanyak 3.192 kendaraan,” katanya.
Tentang peningkatan kecelakaan perlintasan KA itu, katanya, Kapolda Jatim Irjen Pol Anto Setiadji meminta masyarakat untuk memahami tingginya daya elektromagnetik pada saat KA hendak melintas.
“Karena itu, masyarakat hendaknya tidak memaksakan diri untuk menerobos palang pintu kereta api, karena mesin kendaraan bisa mati secara mendadak akibat daya elektromagnetik itu,” katanya, mengutip Kapolda Jatim.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, kecelakaan lalu lintas dari 2014 ke 2015 memang meningkat 7,47 persen yakni dari 17.544 kecelakaan lalu lintas pada 2014 menjadi 18.854 kejadian pada 2015.
Ke-18.854 kecelakaan yang terjadi selama 2015 itu menyebabkan 4.752 korban tewas, 1.418 korban luka berat, 24.174 korban luka ringan, dan kerugian material Rp26,25 miliar.
“Secara keseluruhan ada 30.344 pelaku kecelakaan dari berbagai profesi dengan pelaku terbanyak karyawan/swasta sebanyak 20.765 orang dan pelajar/mahasiswa sebanyak 6.150 orang, tapi ada juga sopir sebanyak 442 orang,” katanya.
Oleh karena itu, pimpinan Polda Jatim akan meningkatkan sosialisasi cara mengemudi secara benar dan sopan. “Rencananya, setiap pemilik SIM akan mendapatkan sosialisasi itu pada setiap mengurus SIM, namun bisa juga sosialisasi langsung ke lembaga pendidikan, perusahaan swasta, dan perusahaan otobus/travel,” katanya.
Khusus kasus pidana perairan, Ditpolair Polda Jatim menangani 14 kasus illegal fishing, tujuh kasus pelayaran, empat kasus BBM ilegal, dua kasus BKSDA, dan satu kasus narkoba di perairan.
“Untuk kasus illegal fishing itu tercatat 10 kasus sudah P-21 (dinyatakan sempurna/lengkap), satu kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan tiga kasus masih dalam proses,” katanya.(ant/dop)