Sabtu, 23 November 2024

Anggota Hakim Kesal Dengan Keterangan Saksi Dari Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Briptu Hasan Basri saat memberikan kesaksian di persidangan kasus tambang pasir ilegal Lumajang, di PN Surabaya, Kamis (25/2/2016). Foto: Brury suarasurabaya.net

Kesaksian Briptu Hasan Basri sebagai penyidik anggota Satreskrim Polres Lumajang, yang menangani kasus tambang pasir ilegal Lumajang, membuat Erfan Basuning Hakim Anggota kesal.

Briptu Hasan Basri menerangkan dengan detail kalau Hariyono berperan sebagai seorang koordinator tambang pasir sekaligus Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif). Kemudian Mad Dasir bertugas mengawasi dan mengkoordinir para pekerja tambang pasir.

“Seperti memberikan instruksi pada koordinator portal, operator alat berat dan para preman,” kata Briptu Hasan Basri di depan semua Majelis Hakim dan anggotanya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2/2016).

Namun, ketika Briptu Hasan Basri ditanya mengenai aktifitas tambang pasir yang berjalan lama, sedikit bingung dan diam. “Itu kan sudah berjalan lama, kenapa kok sampai tidak tahu?” kata Erfan Basuning Hakim Anggota.

Seharusnya seorang polisi, kata Erfan Basuning, itu harus tahu, mengenai aktifitas yang dilakukan masyarakat sekitarnya. Apalagi, banyak kendaraan besar melintas di sekitar lokasi tambang pasir, apakah tidak dicurigai.

Selain itu, seorang serse, tugasnya itu kan juga sering mengamankan dan mencari informasi yang ada di lingkungannya.

Seperti di Pengadilan Negeri Surabaya, masih kata Erfan, sering ada polisi, dan tugasnya menjaga dan mencari informasi. “Kalau tidak ada korban jiwa, tambang pasir tidak akan diketahui itu ilegal. Apa harus menunggu laporan dan laporan gitu,” ujar dia.

Mendengar perkataaan Erfan Basuning, Briptu Hasan Basri mengaku kalau itu bukan poksinya. “Saya hanya seorang penyidik, dan baru tahu ketika ada laporan, setelah itu melakukan pemeriksaan” kata Briptu Hasan Basri.

Pemeriksaan itu, kata Hasan Basri, saya mengetahui dan mengerti, kalau ada aktifitas tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar. “Semuanya itu dibawah kendali Hariyono,” ujar dia.

Kasus tambang pasir tersebut terungkap berawal dari perlawanan dari Salim Kancil dan Tosan yang menolak keberadaan tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, pada 26 September 2015.

Penolakan itu berujung maut, Salim Kancil dibunuh dan Tosan dianiaya oleh sekelompok preman dari tim 12 atas perintah Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar (non aktif). (bry/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs