Rabu, 27 November 2024

Anggota DPR Fraksi Golkar Tersangka Korupsi Anggaran Kemenakertrans

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Charles Jonas Mesang. Foto: dpr.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Charles Jonas Mesang sebagai tersangka korupsi pembahasan anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Yuyuk Andriati Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Senin (5/12/2016) mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti permulaan untuk menetapkan anggota DPR Dapil NTT II itu sebagai tersangka.

Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan kawasan transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2014.

“Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, anggota DPR RI sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Penetapan tersangka ini, lanjut Yuyuk, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki oleh KPK, dan juga fakta persidangan.

“Jadi, tersangka CJM selaku anggota DPR RI Komisi IX sekaligus anggota Banggar DPR RI diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama JM Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang sudah lebih dulu jadi tersangka,” paparnya.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu diduga menerima 6,5 persen atau Rp9,7 miliar dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, sebesar Rp 150 miliar. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs