Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial mengatakan para orangtua harus waspada karena bandar narkoba terus mencari cara-cara baru dalam peredaran narkoba dan mengincar anak-anak sebagai kurir.
“Bandar mengambil kurir dari usia anak-anak karena mereka tidak bisa mendapatkan pemberatan hukuman dan maksimum separuh dari maksimum hukuman orang dewasa,” kata Khofifah di Jakarta, Minggu (26/6/2016).
Anak-anak hanya bisa dikenakan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan maksimum hukuman 10 tahun. Kemudian bebas bersyarat setelah menjalani setengah hukuman penjara ditambah bila dia mendapat remisi bisa hanya 3,5 tahun.
Dia mengatakan bandar narkoba sangat canggih dalam mencari celah yang memungkinkan mereka masuk dalam regulasi yang bisa meringankan bila pelaku kurir anak.
“Saya dua hari lalu ke Lapas Wanita di Tangerang. Yang ada di Lapas Anak sebanyak 186. Dari jumlah tersebut, 60 persen merupakan kurir,” katanya, seperti dilansir Antara.
Karena itu sangat penting melindungi anak-anak dari berbagai macam eksploitasi termasuk kemungkinan eksploitasi dari kurir narkoba.
“Anak-anak mungkin tidak tahu barang yang dititipkan adalah narkoba karena mereka hanya disuruh. Ini harus menjadi koreksi kita bersama lalu kita sampaikan kepada seluruh warga masyarakat terutama anak-anak betul-betul harus dijaga dari orang menitipkan sesuatu dengan imbalan yang menggiurkan,” tambah dia.
Pada peringatan Hari Antinarkotika Internasional yang diperingati setiap 26 Juni, Khofifah mengajak seluruh warga bangsa bergandengan tangan bersama-sama menghadapi bahaya dan bencana yang bisa menghancurkan umat dan sisi kemanusiaan tidak hanya di Indonesia tetapi di manapun.
“Saya melihat korban narkoba yang diambil hidupnya. Kalau teror orang sehat dibunuh mungkin dia meninggal dan juga tidak. Tetapi kalau narkoba, hidupnya yang diambil. Hidupnya menjadi begitu tergantung pada obat-obat ini dan produktivitasnya menurun dan itu artinya bahwa akan sangat banyak merugikan siapapun korban penyalahguna narkoba,” tambah dia.(ant/iss/dwi)