Syamsu H Patarai Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah menolak larangan mengaji dengan menggunakan pengeras suara di sebuah masjid di daerah itu.
“Kemarin, Rabu (22/6/2016), kami telah mendatangi Sekretariat DPRD setempat untuk mengadukan larangan mengaji dengan menggunakan pengeras suara sebelum waktu magrib di Masjid Agung Al-Mubaraq, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan,” katanya saat dihubungi Antara dari Palu.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pengelola Masjid Agung sangat meresahkan masyarakat, dimana mayoritas masyarakat yang beribadah di masjid itu menghalalkan aktifitas mengaji sebelum memasuki waktu shalat magrib.
Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Baolan tersebut mengatakan bahwa masjid agung merupakan masjid umum atau berada di bawah naungan pemerintah, bukan masjid kelompok tertentu sehingga harus mengikuti kepentingan umum atau mayoritas.
Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tolitoli segera mengeluarkan fatwa soal dihalalkannya mengaji sebelum magrib, hal itu mereka harapkan dapat menjadi pegangan bagi pemerintah dan tokoh agama untuk memberlakukan kembali mengaji sebelum magrib.
“Kami berharap MUI dapat mengeluarkan surat keputusan sehingga persoalan semacam ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, jika dibiarkan ini dapat menimbulkan perpecahan umat, kami tidak ingin ini terjadi,” ungkap.
Kata dia, saat rapat dengar pendapat dengan dewan setempat, Ir Hj Nursidah Kasyim Wakil Ketua DPRD Tolitoli sangat mengapresiasi dan mendukung tuntutan para tokoh agama tersebut, sebab mayoritas umat muslim di Tolitoli memiliki kebiasaan mengaji sebelum magrib.
Menurut Syamsu, Hj Nursidah menyatakan bahwa kegiatan mengaji sebelum adzan magrib memiliki manfaat yang besar, dimana hal tersebut merupakan peringatan bagi jamaah sebelum memasuki waktu shalat magrib.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh tokoh agama untuk menyikapi persoalan tersebut dengan mengedepankan sikap persaudaraan.
Dalam pertemuan dengan DPRD itu, tidak seorangpun pengelola Masjid Al-Mubarak yang hadir sehingga tidak ada penjelasan mengenai apa alasan mereka melarang umat mengaji menggunakan alat pengeras suara dari masjid tersebut. (ant/dwi)