Jamaludin Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur, Jumat (14/10/2016) mengatakan Upah Minimum Provisi (UMP) 2017 yang rencananya akan diterapkan di Jawa Timur dikawatirkan hanya akan menjadikan upah para pekerja menjadi murah.
Apalagi UMP akan ditetapkan sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dengan rumusan UMK Jawa Timur terendah ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Padahal UMK terendah di Jawa Timur adalah Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan yang hanya Rp1.283.000. Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini hanya di kisaran 9 persen.
“Jelas UMP akan jauh di bawah nilai UMK daerah ring satu Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan,” kata Jamaluddin. UMK di Surabaya misalnya, saat ini sudah mencapai Rp3.045.000.
Jamal juga mengatakan, kondisi 38 kabupaten/kota di Jawa Timur sangat berbeda dengan kesenjangan yang cukup tinggi sehingga biaya hidup dan karakteristik juga berbeda.
“Pelaksanaan UMP di daerah lain seperti Jawa Barat justru menyebabkan pelanggaran yang masif terhadap UMK dimana pengusaha lebih memilih membayar upah dengan standar UMP yang besarannya lebih rendah, hal ini amat merugikan tenaga kerja,” ujarnya.
Karenanya, Aliansi Buruh Jawa Timur berencana menggelar unjuk rasa maraton guna menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan UMP 2017.
Sementara itu terpisah, Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur mengatakan, penerapan UMP harus dilakukan karena amanat dari PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Apalagi dari 34 provinsi di Indonesia, saat ini tinggal Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta yang belum memiliki upah minimum provinsi,” kata Sukardo.
Sukardo mengatakan, meski akan menetapkan UMP, namun Gubernur Jawa Timur masih tetap akan menerapkan UMK 2017. Rencananya UMP akan ditetapkan pada 1 November 2016 mendatang, sedangkan UMK akan ditetapkan pada 21 November 2016. (fik/ipg)