Negara hadir melindungi nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Negara juga hadir untuk berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat hukum adat.
Permyataan, Joko Widodo Presiden sebagai pengakuan terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara administratif.
“Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni hidup manusia dengan alam. Saya rasa nilai-nilai ini yang penting kita ingat semua di masa modern sekarang,” kata Presiden pada acara Peresmian Pengakuan Hutan Adat di Istana Negara, Jumat (30/12/2016).
Presiden menekankan bahwa ini bukanlah akhir dari pengakuan pemerintah, justru menjadi awal dari pengakuan hutan adat yang akan terus diberikan.
“Secara keseluruhan, hari ini ada sembilan kelompok masyarakat hukum adat yang kita tegaskan dan resmikan pengakuan hutan adatnya. Dengan luas areal hutan adat seluas 13.100 hektare untuk kurang lebih 5.700 kepala keluarga. Proses pengakuan ini akan terus berlanjut, ini adalah awal. Karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar kepala negara.
Pembagian surat keputusan pengelolaan hutan kali ini diberikan kepada golongan masyarakat kecil yang memang mampu mengelola hutan dengan baik.
Berdasarkan pengalaman yang telah lalu, pemberian hak kelola hutan tersebut biasanya diberikan kepada kalangan-kalangan atas seperti korporasi besar.
Kalau yang lalu-lalu pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar pada korporasi saat ini SK pengelolaan hutan itu diberikan kepada rakyat.
Sebelum memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat adat, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan hak pengelolaan serupa kepada kelompok tani. Pemberian tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Presiden ke Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
“Kemarin telah kita berikan di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12 ribu hektare. Kita berikan kepada kelompok-kelompok tani. Pada hari ini, SK tentang hutan adat juga telah pecah telur dan akan berlanjut terus. Tentu saja dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya. Dan di dalam peta nanti juga ada penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat,” katanya.
Kepala Negara menegaskan bahwa pemberian hak kelola hutan kepada rakyat masih akan terus berlanjut. Sebab, sampai saat ini pemberian hak kelola tersebut masih berada pada angka yang cukup sedikit.
Menurut presiden, data di kantongnya sekarang ada 12,7 juta hektare yang akan terus dibagikan, tetapi hanya kepada masyarakat, rakyat, kelompok tani, dan masyarakat adat sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat dan masyarakat adat.
Presiden jmengajak kepada kementerian terkait serta para pemangku hutan adat untuk bersama-sama untuk menjaga keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. Semua itu tentunya demi kebaikan generasi sekarang dan di masa yang akan datang. (jos/dwi)