Unjukrasa yang dilakukan Ormas Pemuda Pancasila diwarnai aksi dorong dengan polisi yang menjaga pintu masuk kantor Kejaksaan Tinggi Jatim. Aksi dorong ini terjadi karena sebagaian perwakilan PP tidak bisa masuk ke dalam kantor Kejati.
Unjuk rasa dilakukan Pemuda Pancasila menuntut pihak Kejati agar mencabut status La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalagunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim tahun 2012.
Status La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka sendiri ditetapkan sejak Rabu (16/3/2016), setelah penyidik pidana khusus Kejati Jatim mengeluarkan Sprindik (surat perintah penyidikan) baru.
Munculnya Sprindik baru, sekaligus status sebagai tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki Kejati.
Perkara itu berawal dari dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin Jatim senilai Rp48 miliar. Aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sampai Rp26 miliar.
Kasus tersebut sudah menyidangkan dua orang Diar dan Nelson yang sudah menjalani hukuman. Kemudian, Kejati Jatim membuka kembali kasus tersebut karena penyidik menemukan adanya penyalagunaan dana hibah Rp5,6 miliar saat dana cair pada tahun 2012. Itu diketahui, dari hasil audit dari PPATK yang kini dijadikan bukti penyidik Kejati Jatim. (bry/dwi)