Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala Polri meminta elemen masyarakat supaya tidak melakukan aksi di jalanan pada 2 Desember mendatang, terutama di sekitar Bundaran Hotel Indonesia dan Jalan Raya Sudirman Halim, Jakarta.
“Menurut undang-undang, itu dilarang, dianggap mengganggu ketertiban umum. Karena itu adalah jalan protokol,” kata Jenderal Tito Karnavian, Sabtu (19/11/2016).
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut menilai, jika aksi hanya dengan menjalankan ibadah shalat Jumat, maka tidak perlu menutup jalan protokol. Sebab, banyak masjid di Jakarta yang bisa digunakan untuk menjalankan ibadah shalat, seperti Masjid Istiqlal yang sangat besar.
“Banyak masjid di Jakarta, kenapa harus di jalan? Itu namanya mengganggu publik,” ujar Tito.
Jenderal bintang empat tersebut juga menanyakan, dari segi keagamaan Islam, apa boleh melaksanakan ibadah tapi mengganggu kemaslahatan orang banyak.
“Boleh enggak mengganggu kemaslahatan orang banyak? Saya minta nanti tokoh masyarakat menjelaskan, tokoh agama Islam bicara soal itu,” ujar Tito.
Dia justru mempertanyakan apa tujuan sebenarnya dari aksi demonstrasi jika tetap dijalankan dengan cara mengganggu kepentingan publik.
“Itu sebenarnya tujuannya apa? Kalau tujuannya menyuarakan aspirasi, tempatnya ada. Saya sampaikan kepada masyarakat, kalau melanggar undang-undang, kita tindak tegas,” ujar alumnus Akpol peraih Adhi Makayasa (lulusan terbaik Polri) tahun 1987.(bry/iss)