Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan ahli penyakit jiwa atau psikater dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016), JPU juga kembali akan menghadirkan ahli ilmu racun atau toksikolog.
“Katanya psikiatri dan ahli toksikologi,” kata Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, kepada wartawan seperti dilansir Antara.
Dalam sidang Rabu 3 Agustus lalu, JPU juga telah menghadirkan Kombes Pol Nur Samran Subandi ahli forensik toksikologi kimia dan biologi Puslabfor Mabes Polri.
Samran mengatakan tindakan menggaruk tangan Jessica tidak bisa disimpulkan dia telah menyentuh siandia kendati zat beracun itu memang menimbulkan efek gatal dan panas jika terpapar di kulit.
“Salah satu gejala adalah gatal, tapi saya tidak bisa katakan karena (sianida) itu,” kata dia.
Wayan Mirna Salihin kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnem di Kafe Olivier Jakarta Pusat dan kemudian tewas di RS Abdi Waluyo pada 6 Januari 2016.
Jaksa mendakwa Jessica Kumala Wongso teman Mirna dengan tuduhan pembunuhan berencana dalam perkara itu. (ant/dwi)