Agus Martowardojo Gubernur Bank Indonesia, menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan jam, Selasa (1/11/2016).
Mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, dia memberikan keterangan sebagai mantan Menteri Keuangan, soal korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik, tahun anggaran 2012.
Selesai menjalani pemeriksaan, Agus mengatakan kalau dia sudah menjawab 18 pertanyaan, dan memberikan penjelasan kepada penyidik KPK, mengenai peran Menteri Keuangan, sebagai otoritas fiskal.
Sedangkan soal pengadaan KTP elektronik, Agus menegaskan Kementerian Dalam Negeri lah yang bertanggungjawab dalam perencanaan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban.
“Dalam sistem keuangan negara, kementerian/lembaga pengguna anggaran bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Yang namanya pelaksanaan anggaran, kata Agus, itu termasuk proses lelang, perikatan, pengujian tentang kemajuan proyek, sampai dengan pembayaran.
“Jadi, itu semua tanggung jawab kementerian/lembaga. Kementerian Keuangan lebih kepada menguji apakah mata anggarannya ada, uangnya ada, dan penulisan dalam permintaan pembayaran itu sudah betul, baru dibayar dengan transfer uang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agus Martowardojo juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum kasus KTP elektronik, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka korupsi KTP elektronik
Mereka adalah, Irman mantan Dirjen Dukcapil, dan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil. (rid/iss/ipg)