Sabtu, 23 November 2024

Advokat yang Terjerat Kasus Pengancaman dan Pemerasan Tidak Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Peter Manuputy saat berjalan di Kejaksaan Negeri Surabaya yang melenggang bebas. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Kejaksaan Negeri Surabaya tidak menahan Peter Manuputy, advokat yang terkena perkara dugaan kasus pengancaman dan pemerasan.

Joko Darmawan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa tersangka tidak ditahan bukan karena diistimewakan oleh pihak kejaksaan, melainkan pengajuan penangguhan penahanan.

“Tidak ada yang istimewa, tersangka itu jadi tahanan kota, karena mengajukan penangguhan penahanan. Sehingga kita kenakan wajib lapor,” kata Joko Darmawan Kasi Pidum Kejari Surabaya, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (22/2/2016).

Maksud dari tahanan kota, tersangka tidak akan keluar negeri ataupun dari Kota Surabaya.

“Kasus tetap jalan karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Pertimbangan ditangguhkan, kata Joko, karena tersangka selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan berjanji tidak menghilangkan barang bukti ataupun kabur.

“Alasan lainnya, tersangka ada penjaminnya dari PH (Penasehat Hukum, red) kalau sedang sakit. Tapi, tersangka berjanji jika disidang akan hadir,” ujar dia.

Secara terpisah Peter Manuputy saat dikonfirmasi mengakui, bahwa dirinya dijamin Peradi yang merupakan organisasinya, karena terkait penyakit yang dideritanya.

“Penangguhan itu dikabulkan, karena saya sedang sakit hernia, dan harus menjalani rawat jalan untuk pemeriksaan satu bulan sekali. Dan saya juga siap menjalani sidang besok,” kata Peter Manuputy, saat dihubungi suarasurabaya.net .

Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Peter Manuputy terjadi pada 12 Agustus 2015 lalu, berawal Lily Yunita yang mengaku mempunyai utang senilai Rp5 miliar.

Saat itu tersangka datang di apartemen korban Water Palace, minta uangnya dikembalikan. Namun, Lily tidak memberikan, karena tidak mempunyai uang.

Sehingga tersangka mengambil semua barang milik korban, mulai handphone, dan kunci mobil. Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan tersangka ditangkap di Dukuh Kupang, Surabaya. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
30o
Kurs