Didik Farkhan Alisyahdi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan perang dengan pelaku jambret dan pencurian kendaraan bermotor yang disertai kekerasan (curas). Masalahnya, para pelaku ini di Lembaga Pemasyarakatan (LP) saling bertukar ilmu.
“Mulai hari ini kami terapkan tuntutan maksimal setiap kali menangani kasus ini. Masalahnya, kami meneliti secara diam-diam, mereka pelaku curanmor ini begitu kumpul di LP, ternyata saling belajar,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (21/4/2016).
Didik menyebutnya, ilmu mencuri tersebut mereka pelajari di dalam LP secara getok tular. Sehingga ketika sudah keluar dari LP, mereka akan menjadi jaringan yang lebih kuat dan semakin mahir melakukan penjambretan maupun curas.
“Itulah yang perlu dipikirkan di LP. Supaya mereka tidak campur. Karena mereka ini yang satu pinter mutus alarm, yang satu pinter ini, pinter itu, kalau gabung jadi satu, udah: jadi ahli semua mereka ini,” ujarnya.
Didik mengatakan belum ada kebijakan atau pembinaan di LP supaya para pelaku jambret dan curas ini tidak saling belajar. Dia mengatakan, juga masih memikirkan bagaimana caranya. “Tapi yang jelas, kejaksaan negeri surabaya nyatakan perang dengan pelaku jambret dan curanmor dengan kekerasan ini,” katanya. (den/rst)