KPK mencermati rencana revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan pemerintah cenderung melemahkan KPK.
Joko Widodo Presiden diminta agar pemerintah menarik diri dari rencana tersebut.
Laode M Syarif wakil ketua KPK mengatakan, apabila revisi UU KPK diteruskan akan berdampak buruk pada Presiden dan partai politik yang bersemangat agar UU KPK direvisi.
“Ada tiga pasal yang selama ini menjadi andalan KPK yang akan direvisi yakni soal penyadapan, harus minta izin dulu pada dewan pengawas KKP, penuntutan dan tenaga penyidik,” kata Laode.
KPK lahir di era pemerintahan Megawati Soekarno Putri presiden ke-V RI. Laode menyayangkan sekarang justru partai Megawati yang berinisiatif menghilangkan pasal-pasal yang menjadi andalan KPK melaksanakan tugas.
Sebagian besar tersangka koruptor yang tertangkap operasi tangkap tangan digali melalui penyadapan.
“Kalau penyadapan ini harus izin dulu, itu pelemahan bukan penguatan,” ujar wakil ketua KPK.
Sementara itu, Johan Budi staf khusus Presiden bidang komunikasi menjelaskan, sejak awal Presiden sudah berkomitmen, tujuan merevisi UU KPK harus untuk menguatkan KPK bukan melemahkan.
Karena itu Presiden minta rakyat ikut mengawal dan diajak bicara soal revisi UU KPK yang sudah di tangan DPR. (jos/dwi)