AR (17), warga jalan Arif Rahman Hakim Keputih Surabaya, terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya sendiri Nimade Pabrawanti Gowinda Dewadatta Gadis asal Bali dituntut 7,5 tahun penjara oleh Hasanudin Tandilolo Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (16/11/2016).
Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, jaksa menjerat terdawa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tanpa menyertakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Mengenai tuntutan tersebut, Muhamad Umar kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan, dan dinilai terlalu tinggi. “Dalam menjatuhkan tuntutannya jaksa mengabaikan aspek kemanusiaan. Terdakwa itu masih anak di bawah umur dan tidak bisa disamakan hukuman orang dewasa,” kata Muhamad Umar, Rabu (16/11/3016).
Nantinya, dalam sidang lanjutan itu Umar akan mengajukan pembelaan (pledoi) dan dibuktikan kalau AR tidak melakukan pembunuhan yang direncanakan.
“Pembunuhan dilakukan secara spontan, ketika korban selalu mengungkit persoalan masa lalu. Jadi tidak ada unsur perencanaan,” ujar Muhamad.
Untuk diketahui, Nimade Pabrawanti Gowinda Dewadatta (18), dibunuh secara sadis oleh kekasihnya yakni AR, di sebuah lahan kosong di kawasan Kertajaya Regency sebelah Utara Grand Royal Sukolilo Surabaya.
Sebelum dibunuh, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Tersangka membunuh dengan cara mencekik korban. Setelah dipastikan sudah tak bernyawa, mayat korban ditutupi ilalang.
Sebelum meninggalkan mayat korban, tersangka terlebih dahulu melucuti semua harta serta membawa motor milik korban. Pembunuhan ini terungkap tiga hari kemudian setelah kedua orang tua korban melapor ke SPKT Polrestabes Surabaya (9/10/2016) lalu.
Berdasarkan laporan itu, akhirnya Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memancing tersangka. Kepada petugas, akhirnya tersangka mengaku telah membunuh korban. Motif pembunuhan ini, karena tersangka gerah terhadap sikap kedua orang tua korban yang tidak menyetujui hubungan asmara tersangka dengan korban. (bry/dwi)