Tertangkap tangannya Irman Gusman Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dari fee kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat semakin menguatkan dugaan adanya perburuan fee impor dari berbagai komoditas pangan terutama gula oleh oknum dari berbagai kalangan.
HM Arum Sabil Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) kepada pers di Jakarta menjelaskan, perburuan fee tersebut diduga tidak hanya melibatkan pejabat BUMN setingkat direksi, bahkan diduga juga meluas hingga ke pejabat negara dan pengambil kebijakan, terutama yang terkait dengan perijinan impor.
“Kemarin kita dapat kabar ada direksi BUMN yang diduga disinyalir menerima suap dari fee impor gula yang kejadian penyuapannya dilakukan di Singapura. Hari ini lebih riil lagi, Ketua DPD RI kena Operasi Tangkap Tangan KPK yang diduga sebagai kasus pemberian fee dari impor gula di Provinsi Sumatera Barat,” katanya seperti dilansir Antara.
KPK sebelumnya menerima informasi dari lembaga anti korupsi Singapura (CPIB – Corruption Practices Investigation Bureau) bahwa direksi BUMN penerima suap itu diduga telah membuka rekening di Singapura untuk menampung fee dari perusahaan Panamex sebesar 50 US dollar per ton dari 100 ribu ton raw sugar yang diimpor sehingga total mencapai 5 juta dollar AS atau setara Rp 65 Miliar.
Raw sugar itu sendiri akan diproses menjadi gula putih agar bisa menstabilkan harga gula nasional. Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Arum yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini, setiap tahun ijin impor gula yang digelontorkan di republik yang dikenal dengan julukan negara agraris ini tidak kurang dari 3,5 – 4,5 juta ton.
“Mengacu kepada ijin impor gula yang dikeluarkan pemerintah setiap tahun jumlahnya sekitar 3,5 – 4,5 juta ton. Jika fee per kilogramnya sekitar Rp 1000, maka total fee yang bisa dibagi-bagi tak kurang dari Rp 3,5 triliun hingga Rp. 4,5 Triliun,” katanya.
Ia mensinyalir bahwa semua ijin impor gula yang diberikan kepada beberapa perusahaan BUMN maupun swasta semuanya terindikasi adanyasuap yang diberikan kepada oknum pejabat direksi BUMN maupun kepada oknum pejabat negara yang punya kewenangan mengeluarkan ijin impor gula tersebut.
Karenanya Ketua Majelis Pertimbangan Anggota (MPA) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Rakyat Indonesia (Gapperindo) ini mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Polri dan Kejaksaan agar besinergi mengungkap indikasi suap dari fee impor gula yang melibatkan pejabat negara, pengambil kebijakan, wakil rakyat maupun direksi BUMN.
“Terkait kasus suap dari fee impor gula yang terjadi di Singapura, kami harap KPK mengusutnya hingga tuntas. Kami yakin kasus ini akan mengungkap kasus perburuan rente dari fee impor gula yang jauh lebih besar yang melibatkan pejabat negara dan pengambil kebijakan di negeri ini,” tegas Arum.
APTRI, lanjutnya, tidak ingin kasus tersebut menguap, atau terjadi pengkaburan dan senyap hilang musnah begitu saja atau dibiarkan menggantung tanpa kejelasan penyelesaiannya. Kami juga tidak ingin kasus yang jauh lebih besar itu tertutup oleh kasus suap fee impor gula Irman Gusman yang nilainya diduga hanya sekitar Rp 100 juta,” ujarnya.
Ia juga mengemukakan, berbagai cara dilakukan oknum agar impor dapat dilaksanakan. Salah satu di antaranya adalah dengan merekayasa persepsi bahwa harga gula mahal dan rekayasa penggelembungan data kebutuhan gula untuk dijadikan alat legitimasi pembenaran guna melakukan impor secara gula besar-besaran. (ant/dwi)