Tim Ditpolair Polda Jatim kembali menggagalkan percobaan penyelundupan 90 ekor burung Beo (hitam-kuning) dari Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, puluhan burung ditemukan saat dilakukan penggeledahan di KM Mutiara Sentosa I di Alur Pelayaran Barat Surabaya pada Jumat 27 Mei 2016.
“Tim Ditpolair berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SA dan AH. Mereka diduga telah membeli satwa liar ini dari Kalimantan Timur, yang akan dijual ke pengepul di Surabaya,” ujar Kombes Pol. Argo, Kamis (2/6/2016).
Argo mengatakan, 90 ekor burung beo masih dalam keadaan hidup karena ditaruh di 26 keranjang.
“Puluhan burung ini tidak dilengkapi dokumen dari balai karantina hewan. Harga jualnya Rp800 ribu perekor,” katanya.
Dari penangkapan ini, dua tersangka dijerat Pasal 20 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang BKSDA Jo pasal 63 ayat 1 dan pasal 64 ayat 2 peraturan pemerintah Republik Indonesia nomer 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
“Semua burung Beo ini diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan penangkaran dan dilakukan penyidikan lebih dalam,” katanya.
Sementara Eko Setia Budi Kasi Wilayah III Konservasi SDA Surabaya mengatakan, Surabaya paling sering menjadi singgahan sementara kasus penyelundupan satwa.
“Selanjutnya didistribusi ke daerah-daerah sampai ke Jakarta,” katanya.(bid/ipg)