Komisi VIII DPR RI optimistis bisa merampungkan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang dibahas bersama Kementerian Sosial RI pada masa sidang ini. Hal ini disampaikan oleh Sodik Mudjahid Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
”DPR sudah mengajukan draf dan Pemerintah melalui Kementerian Sosial sudah merespon. Hasilnya, ada 753 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu dibahas secara lebih mendalam oleh Panja yang dibentuk oleh Pemerintah dan Komisi VIII,” ujar Sodik usai rapat kerja dengan Menteri Sosial, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Persoalan dalam DIM yang masih terdapat dalam proses pembahasan RUU Penyandang Disabilitas, menurut Sodik diantaranya ada yang perlu mendapatkan penjelasan DPR, kemudian ada juga yang harus dilakukan perubahan redaksi.
“Ada yang perlu dilakukan perubahan substansinya, dan ini yang paling banyak. Ada sekitar 10 hal yang perlu perubahan redaksi, kemudian perlu penjelasan DPR sekitar 103, dan sisanya perlu perubahan substansi,” kata dia.
Saat ini, Komisi VIII dan Pemerintah sudah menyerahkan nama-nama yang akan masuk dalam panitia kerja RUU Penyandang Disabilitas.
“Dengan sejumlah persoalan yang ada, kami cukup yakin bisa menyelesaikan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas pada masa sidang ini, dan disahkan dalam Rapat Paripurna,” ujar Sodik.
Sementara Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial menyatakan kalau masih dibutuhkan penyesuaian antara kementerian/lembaga agar DIM RUU Penyandang Disabilitas dapat selaras.
“Ada perbedaan fundamental antara UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan RUU Penyandang Disabilitas. Pada UU Penyandang Cacat ditekankan pendekatan kesejahteraan dan rehabilitasi terhadap penyandang disabilitas. Sementara pada RUU Penyandang Disabilitas lebih ditekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap hak asasi manusia,” kata Kofifah usai rapat.(faz/rst)
Foto : Ilustrasi