Polres Pamekasan, Jawa Timur telah memeriksa 58 orang terkait dugaan korupsi Dana Desa di Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Mereka yang kami periksa itu yang diduga terlibat dalam kasus,” kata AKP Bambang Hermanto Kasat Reskrim Polres Pamekasan di Pamekasan seperti dilansir Antara.
Salah satu di antara ke-58 orang yang diperiksa polisi itu ialah Camat Proppo, Pamekasan, Hambali.
Sebanyak 26 kepala desa, serta dua orang staf kecamatan juga telah dimintai keterangan terkait kasus dana desa itu.
“Tapi kami belum menetapkan tersangka terkait kasus ini, karena pemeriksaan hingga kini masih terus berlangsung,” katanya.
Alokasi dana desa di Kecamatan Proppo tahun ini mencapai Rp13 miliar untuk semua desa yang ada di wilayah itu. Akan tetapi dalam pencairannya, koordinator aparat desa melakukan pemotongan Rp950 juta dengan dalih untuk uang pengamanan.
Selain uang pengamanan yang jumlahnya hampir mencapai Rp1 miliar, yang juga menjadi sorotan banyak pihak ialah pola pencairan dana oleh pihak bank di rumah kepala desa.
Pola pencairan itu dinilai tidak beres, karena dana yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan desa tidak pernah dicairkan di rumah kepala desa, kecuali dana itu untuk masyarakat banyak.
Namun, terkait kebijakan mencairkan dana desa oleh pihak bank di rumah kepala desa itu, aparat kepolisian tidak mempersoalkannya, karena hal itu dinilai sebagai bentuk pelayanan.
Jumlah total dana desa di Kabupaten Pamekasan tahun ini sebesar Rp121 miliar untuk 178 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan cacatan Antara, kasus dugaan korupsi dana desa di Kecamatan Proppo, Pamekasan ini merupakan kasus kedua di Pulau Madura.
Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Tanjung Bumi dan telah menetapkan camat serta seorang staf sebagai tersangka dalam kasus itu. (ant/dwi)