Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir tiga tahun menangani kasus korupsi proyek pengadaan paket KTP Elektronik.
Kalau diakumulasikan dari tahun 2014, sudah ada sekitar 200an saksi dimintai keterangan terkait korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
Saksi itu antara lain anggota DPR, mantan menteri, dan pihak swasta. Mereka diduga mengetahui informasi soal proyek yang berlangsung tahun 2011-2012.
Menurut Febri Diansyah Juru Bicara KPK, penyidik masih terus menelusuri kasus ini dan terbuka kemungkinan ada tersangka lain.
“Siapapun pihak yang terkait proses pengadaan KTP Elektronik, kalau memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, bisa dikembangkan penyidikannya. Tapi memang harus didalami lebih lanjut,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi proyek, yang anggarannya multiyears mencapai Rp6 triliun.
Mereka adalah Irman mantan Dirjen Dukcapil dan Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.
Dalam berbagai kesempatan, Agus Rahardjo Ketua KPK menyatakan bakal ada tersangka lain dari kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik.
Menurutnya, kecil kemungkinan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun, cuma melibatkan dua orang. (rid/dwi)