Sebanyak 12 golongan tarif listrik yang sudah tidak disubsidi pemerintah akan kembali mengalami penyesuaian.
Agung Murfidi Manajer Senior Public Relations PLN Pusat mengatakan, dibandingkan bulan lalu, 10 dari 12 golongan tarif tersebut mengalami penurunan hingga Rp100.
“Ini disebabkan oleh penguatan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat dan penurunan harga minyak mentah,” kata dia seperti yang disampaikan dalam rilis di website www.pln.co.id.
Kata Agung, tarif Rumah Tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas turun dari Rp 1.509,38 per kilo Watt hour (kWh) pada bulan Desember 2015, menjadi Rp 1.409,16 pada Januari 2016.
Tarif bisnis daya 6.000 VA ke atas dan kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas juga turun hingga Rp 100,00. “Selain itu, tarif industri juga mengalami penurunan tipis dari bulan lalu,” ujar dia.
Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tariff adjustment diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah, harga minyak mentah dan inflasi bulanan.
Tarif di TR: Februari 2016= Rp 1.392/kWh (Januari 2016= Rp 1.409/kWh, atau turun Rp 17/kWh)
Tarif di TM (industri, bisnis): Februari 2016= Rp 1.071/kWh (Januari 2016= Rp 1.084/kWh, atau turun Rp 13/kWh)
Tarif di TT (industri besar): Februari 2016= Rp 959/kWh (Januari 2016= Rp 970/kWh, atau turun Rp 11/kWh)
Dengan mekanisme tariff adjustment, tarif listrik setiap bulan dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut.
Berikut kedua belas golongan tarif yang menerapkan mekanisme tariff adjustment :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT. (dwi)