Sabtu, 23 November 2024

Lakukan Investasi Bodong, Brigadir Dhoni Divonis 2 Tahun

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Brigadir Dhoni divonis 2 tahun penjara. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Burhanuddin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Brigadir Dhoni Rahwani dan istrinya, Eka Rendy Aryanti, terbukti bersalah melakukan penipuan investasi bodong lelang emas, Senin (28/9/2015).

Dalam salinan pembacaan, kedua terdakwa mendapatkan putusan vonis berbeda, Brigadir Dhoni Rahwani divonis 2 tahun, sedangkan istrinya Eka Rendy Aryanti divonis lebih rendah yaitu 1 tahun enam bulan.

“Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 378 KUHP ini tentang penipuan,” kata Burhanuddin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/9/2015) sore.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa Dhoni menolaknya. Dirinya mengaku kalau tidak bersalah. “Hakim boleh menghukum saya, lihat nanti hanya Allah yang tahu,” kata Dhoni di sela usai mendengar putusan ketua majelis hakim.

Sementara, putusan vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Lujeng Andayani sebagai Jaksa Penuntut Umum, yaitu tiga tahun penjara. Karena anggota Polrestabes Surabaya itu dinilai terbukti dalam pasal penggelapan. “Kami ajukan banding, Yang Mulia (Burhanuddin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, red),” kata Lujeng Andayani Jaksa Penuntut Umum.

Sementara kasus tersebut berawal dari Dhoni menawarkan investasi lelang emas kepada teman-temanya di kepolisian. Syaratnya, korban memberikan uang untuk menebus lelang mas di salah satu kantor pegadaian di kawasan Blauran, Surabaya. Korbannya ada lima orang.

Dimana terdakwa menjanjikan kepada korban nantinya dalam investasi tersebut mendapatkan komisi 10 persen dari dana yang disetorkan. Yang akhirnya, terdakwa berhasil mengumpulkan uang total Rp 1,3 miliar. Ternyata, terdakwa tidak ikut menjadi peserta lelang emas, bahkan korban juga tidak didaftarkan menjadi peserta lelang. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs