Minggu, 23 Februari 2025

e-Faktur Pajak Berlaku di Jawa-Bali Mulai 1 Juli 2015

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
ilustrasi

Ditegaskan Direktorat JenderaL Pajak mulai 1 Juli 2015, kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menggunakan faktur pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“PKP yang telah diwajibkan membuat e-Faktur tapi tidak membuat e-Faktur atau membuat e-Faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat faktur pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai pasal 14 ayat 4 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ujar Ken Dwijugiasteadi Kepala DJP Kanwil Jawa Timur I pada suarasurabaya.net, Rabu (1/7/2015).

Pemberlakuan e-Faktur ini merupakan wujud peningkatan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi PKP yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan Faktur Pajak.

E-Faktur ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK/011/2013 Tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak.

E-Faktur diklaim akan mempermudah proses administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, faktur pajak yang tidak benar, misalnya fiktif, bisa cepat diidentifikasi.

Sementara itu, bagi PKP sendiri manfaat penggunaan e-Faktur diantaranya, tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik, e-Faktur pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak dan biaya penyimpanan.

Oleh karena itu, Ken menegaskan bahwa PKP wajib segera melakukan perubahan, dan segera menggunakan e-Faktur ini. “Segera manfaatkan kesempatan ini,” tegas Ken Dwijugiasteadi.(tok/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
25o
Kurs