Zulkarnain Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan menerima gratifikasi ketika masih sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami minta Bareskrim mengusut soal dugaan gratifikasi ketika Zulkarnain menjabat sebagai Kajati Jatim,” kata anggota Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Zainal Abidin, di Mabes Polri, Rabu (28/1/29015).
Pihaknya menengarai Zulkarnain mendapatkan satu Toyota All New Camry 3000 cc dan sejumlah uang dari Gubernur Jawa Timur Imam Utomo (gubernur saat itu).
“Apa urusannya Gubernur Jatim mendatangi Kajati Jatim saat itu?” katanya seperti dilansir Antara.
Beberapa bukti yang diserahkannya ke Bareskrim di antaranya dokumen laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Jatim melalui P2SEM APBD-P Provinsi Jatim tahun anggaran 2008, dengan uang negara sejumlah Rp277,5 miliar yang diduga telah dikorupsi untuk membiayai Pilgub 2008 dan Pileg 2009.
Selain itu bahan bukti lainnya yakni dokumen daftar lampiran dugaan tindak pidana korupsi P2SEM APBD-P Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008 dan satu lembar fotokopi tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dari KPK.
Kasus bermula pada 2008 ketika Kejaksaan Tinggi Jatim tengah menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang ditangani Zulkarnain saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga telah menerima dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jawa Timur untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Ketika itu, sebanyak 186 orang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus tersebut yang mayoritas adalah para anggota DPRD Jatim.
Zainal, anggota DPRD Jatim periode 1999 hingga 2009, mempertanyakan Zulkarnain yang tidak menyelidiki kasus hingga ke Gubernur Jatim sebagai pemegang kebijakan.(ant/ipg)