Ihza-ihza Law Firm keberatan menangani perkara RJ Lino kalau biayanya menjadi beban Pelindo II.
“Walaupun telah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-ihza Law Firm namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan,” demikian disampaikan Yusril Ihza Mahendra advokat dalam keterangannya, Rabu (23/12/2015).
“Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai dirut Pelindo II. Apalagi dalam perkembangannya nanti, mungkin beliau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan,” ujar dia.
Sebenarnya, menurut Yusril, antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara tersebut. Selain itu juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penangangan perkara serta sumber pembiayaannya. Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dalam penanganan perkara antara kedua pihak.
Kata Yusril, di media sosial beredar fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino, hal itu adalah kesepakatan internal mereka mengenai alokasi anggaran penangangan perkara. Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak.
“Kami ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Sofyan Jalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak singkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan,” kata dia.
Dengan keberatan ini, kata Yusril, Ihza-ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penangangan perkara belum ditandatangani.
“Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik seperti itu adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional,” ujar dia.(faz/rst)