Tarif listrik dua golongan rumah tangga yakni 1.300 volt amper (VA) dan 2.200 VA mulai Selasa (1/12/2015) naik cukup signifikan yakni 11 persen.
R1 daya 1.300 VA menjadi Rp1.509 perkilowatt dari tarif sebelumnya Rp 1.352/kwh.
Naiknya tarif listrik ini akibat dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan tarif adjustment terhadap dua golongan rumah tangga tadi.
Tulus Abdi Ketua YLKI mengecam kenaikan tarif listrik ini. Karena dalam waktu yang sama pemerintah menurunkan tarif listrik untuk 10 golongan tarif adjustment.
Di sisi lain pemerintah menaikkan tarif listrik untuk dua glongan rumah tangga 1.300 volt amper (VA) dan 2.200 VA.
Dalam pernyataan persnya, Senin (30/11/2015) tadi malam, ketua YLKI menilai kenaikan tarif listrik ini bertolak belakang dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah.
Karena itu YLKI minta pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan tarif listrik tersebut.
Beberapa pelanggan juga menyatakan keberatan dengan kenaikan tarif listrik. Ini merupakan pengingkaran Jokowi terhadap janjinya waktu kampanye. (jos/dwi)