Sabtu, 23 November 2024

Wujudkan Rehabilitasi 100 Ribu Pencandu, BNN Gandeng Perguruan Tinggi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Komjen Pol Anang Iskandar Kepala BNN Pusat (tengah) saat menghadiri Diskusi Panel Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional di Kampus C UNAIR. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Untuk mewujudkan program rehabilitasi 100 ribu pecandu narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Perguruan Tinggi dan pemerintah daerah sebagai bentuk upaya penanganan yang lebih serius.

BNN pusat menggelar Diskusi Panel Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional dengan tema “Peran Perguruan Tinggi Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahgunaan Narkoba” di Kampus C Unair, Kamis (26/3/2015), dengan melibatkan pihak Perguruan tinggi, Kepolisian, Pemda, dan beberapa stakeholder lainnya.

Komjen Pol Anang Iskandar Kepala BNN Pusat mengatakan, gerakan ini merupakan keprihatinan negara terhadap meningkatnya jumlah pengguna baru serta menyelamatkan masyarakat yang terlanjur menjadi pecandu narkoba.

Selain itu, ini merupakan langkah besar yang perlu dibarengi dengan langkah-langkah lain dari kementerian dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga bisa merehabilitasi seluruh pengguna narkoba yang sudah terlanjur mengonsumsi.

“Melalui program ini, pengguna narkoba mendapatkan kesempatan untuk tidak dikenai tindak pidana jika yang bersangkutan mau melapor diri ke puskesmas atau rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial,” kata Komjen Pol Anang Iskandar, disela-sela disusi.

Sementara itu, Kombes Pol Slamet Pribadi Kepala Humas BNN Pusat menambahkan, dalam mewujudkan program ini, Perguruan Tinggi dapat mengambil peran melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.

“Diharapkan akan ada percepatan dalam pelaksanaan program rehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkoba khususnya di Jatim,” kata Slamet.

Dia menambahkan, melalui Kementerian Kesehatan, sudah ada sekitar 311 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Indonesia, yang terdiri dari klinik, puskesmas, rumah sakit, rumah sakit jiwa, dan panti rehabilitasi.

Di IPWL ini, pengguna narkoba yang melapor akan menjalani proses pemeriksaan untuk diketahui sejauh mana tingkat penggunaan narkoba pada dirinya, dan akan dirujuk ke tempat rehabilitasi agar dapat disembuhkan. (wak/rst)

Teks Foto:
– Komjen Pol Anang Iskandar Kepala BNN Pusat saat menghadiri Diskusi Panel Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional di Kampus C UNAIR.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs