AKP Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, Wiyang Lautner (24) ditahan di Mapolrestabes menempati tahanan blok laka lantas. Wiyang akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di masa penyidikan.
“Penyidik kemarin sudah memeriksa saksi-saksi ahli. Kalau penyidik masih membutuhkan keterangan Wiyang, maka akan dimintai keterangan untuk menambahi BAP sebelum diserahkan ke kejaksaan,” ujar Lily kepada suarasurabaya.net, Sabtu (5/12/2015).
Lily mengatakan, sesuai aturan penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. “Kalau nanti masih diperlukan, akan minta penambahan masa penahanannya,” kata Lily.
Dalam penahanan tadi, kata Lily, tersangka Wiyang dalam kondisi baik. Bahkan dia mengaku siap menjalani proses hukum sampai akhir. “Dia tadi sudah merasa baik dan siap menjalani hukuman,” katanya.
Seperti diketahui, kondisi kesehatan Wiyang Lautner sudah membaik, kepolisian menjemput Wiyang dari RS Bhayangkara untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya
Penjemputan dilakukan pukul 09.00 WIB. Setelah melalui identifikasi seperti sidik jari, mengisi identitas, dan keterangan lain, Wiyang dimasukkan tahanan Polrestabes menempati tahanan blok laka lantas pada pukul 11.00 WIB.
“Wiyang menempati tahanan seperti tersangka laka lantas pada umumnya,” katanya.
Wiyang Lautner adalah pengemudi Lamborghini W 2258 WM yang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo pada Minggu 29 November. Kecelakaan itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka parah.
Pasca kecelakaan, Wiyang sempat mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga. Kemudian, Wiyang dibantarkan ke RS Bhayangkara Polda Jatim pada Selasa malam 1 Desember 2015. Hari ini Sabtu 5 Desember, Wiyang mulai menjalani tahanan di masa penyidikan.(bid/ipg)