Hingga saat ini, seluruh wilayah Jawa Timur belum sepenuhnya dapat menilkmati layanan SIM Online, yang menjadi terobosan baru Polri dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
AKBP Andre Manuputty Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, coverage layanan SIM online belum menyeluruh, baru tersedia di 45 satpas.
“Jawa Timur baru Surabaya saja. Kota lain belum bisa,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Minggu (11/10/2015).
Mengenai kapan seluruh warga Jatim bisa ikut merasakan kemudahan perpanjangan SIM secara online, Kastlantas tidak berani memastikan batas waktunya.
“Kita lihat kesediaan mintenance-nya saja. Kalau sudah tersedia baru dilaksanakan, saya tidak berani memastikan kapan,” katanya.
Sementara, Kasatlantas juga berharap program ini bisa berlanjut tidak hanya pada perpanjangan SIM A dan Sim C saja, tapi bisa untuk membuat SIM baru.
“SIM Online ini bisa diproses di Satpas Colombo, SIM keliling dan sim corner yang ada di Mall. Misalnya, warga Bandung mau perpanjang SIM, cukup membawa KTP dan SIM lama. Kita masukkan nomer Sim lama dan bisa terdeteksi di database dan langsung bisa dicetak di tempat,” jelasnya.
Yang paling penting, SIM Online ini terkoneksi dengan server Kemendagri. Sehingga bisa mendeteksi secara otomatis identitas seseorang palsu maupun ganda.
“Orang yang memiliki KPT palsu atau identitas ganda bisa langsung terdeteksi, kami berharap semua wilayah di Indonesia bisa terhubung dengan Online, sehingga pengurusan SIM tidak perlu pulang ke daerahnya,” katanya.(iss/rst/rst)