Sabtu, 23 November 2024
Sebelum Gugat ke PN

Warga Waduk Sepat Somasi Wali Kota dan DPRD Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Warga Waduk Sepat berdemonstrasi di depan DPRD Kota Surabaya, Senin (14/9/2015). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Warga Waduk Sepat mensomasi Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya, Senin (14/9/2015) siang.

Somasi berbatas waktu ini dilayangkan sebagai prasyarat pengajuan gugatan Citizen Law Suite (gugatan warga negara) ke Pengadilan Negeri (PN) oleh Warga Waduk Sepat.

Masalah sengketa warga Waduk Sepat dengan pengembang proyek perumahan di kawasan Lidah Kulon sejak 2008 lalu berlarut-larut hingga kini.

Abdul Wachid Habibullah Ketua LBH Jatim mewakili warga menegaskan, masalah lahan Waduk Sepat sudah berlangsung selama hampir sepuluh tahun tapi belum ada penyelesaian.

Berulang kali aksi penolakan pengambilalihan lahan oleh warga justru berakhir bentrok dengan petugas kepolisian. Wachid menyebut, ada kepentingan yang melibatkan legislatif dan eksekutif.

“Persoalan sengketa Waduk Sepat ini tak berujung solusi kongkrit dari Pemerintah Kota,” terangnya.

Warga Waduk Sepat pun kembali menggelar aksi di depan DPRD Kota Surabaya, Senin siang. Warga melayangkan somasi kepada wali kota dan DPRD Surabaya untuk dua tuntutan. Antara lain.

Pertama, mencabut Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tanggal 30 Desember 2008.

Kedua, mencabut Surat Keputusan DPRD Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2008, tertanggal 22 Oktober 2008.

Dua keputusan itu berkaitan dengan persetujuan terhadap pemindahtanganan dengan cara tukar menukar terhadap aset daerah dengan tanah milik PT Ciputra Surya.

Aset daerah yang ditukar berupa tanah eks ganjaran/bondo deso yang ada di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri; Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri; dan Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal Kota Surabaya.

“Kami beri waktu 60 hari. Bila sampai batas yang kami tentukan tidak ada tindakan, kami akan mengajukan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri,” ujar Wachid Ketua LBH Jatim.

Dalam demonstrasi itu, dua perwakilan anggota DPRD Kota Surabaya, Sukadar Ketua Fraksi PDIP, dan Buchori Imron Wakil Ketua Fraksi Handap menemui warga.

Namun, negoisasi antara warga dengan dua perwakilan legislator berjalan alot.

“Kami ini di dewan berupaya memperjuangkan anda. Namun, kalau kami tidak diberitahu apa persoalan yang saat ini terjadi di lapangan, mana bisa kami perjuangkan,” kata Sukadar.

Sementara itu, Buchori berjanji memperjuangkan nasib warga Waduk Sepat selama masa 60 hari yang diberikan oleh warga.

“Dewan akan berjuang dengan warga untuk mencari jalan keluar. Tapi perlu diingat kami bukan pemutus kebijakan,” kata Buchori sekaligus Ketua DPC PPP Kota Surabaya ini.

Perlu diketahui Dukuh Sepat berfungsi sebagai Waduk yang dinamakan Waduk Sepat.

Wilayah seluas sekitar 66.750 meter persegi terletak di wilayah RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

Masyarakat yang tinggal di sekitar Waduk Sepat secara turun temurun membentuk ikatan tradisi di wilayah tersebut dengan memanfaatkan Waduk sebagai lahan sosial ekonomi.

Antara lain wisata pemancingan, pemeliharaan ikan, berjualan, tempat warga untuk berdoa bersama, mengadakan ritual bersih desa dan sebagai tempat resapan air ketika turun hujan.

Terjadinya tukar menukar oleh Walikota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya pada tahun 2008 dengan melepaskan Waduk Sepat kepada PT. Ciputra Surya diklaim oleh warga, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

“Tukar menukar waduk ini mengakibatkan masyarakat di sekitar Waduk Sepat mengalami kerugian material. Masyarakat kehilangan hak pemanfaatan ekonomi waduk tersebut dan kerugian imaterial berupa hilangnya hak kolektif dan hak sosial masyarakat,” kata Wachid. (den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs