Sabtu, 23 November 2024

Wapres Setuju Pelaku Penyalahgunaan Media Sosial Dipidanakan

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Jendral Polisi Badrodin Haiti Kapolri. Foto: Jose Asmanu suarasurabaya.net

Jendral Polisi Badrodin Haiti Kapolri mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Media sosial jangan dipergunakan untuk menebar kebencian dan permusuhan. Jangan untuk memfitnah, menyebarkan berita bohong dan untuk memprovokasi. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan ini, pelakunya akan dipidanakan.

Kata Kapolri, pasal larangan memfitnah, menjelek-jelekkan orang lain sudah ada sejak dulu. Tapi tidak diterapkan secara sungguh-sungguh.

“Tapi setelah melihat maraknya media sosial untuk menebar rasa permusuhan, fitnah dan untuk menjatuhkan martabat orang lain atau lawan politinya. Polisi tidak bisa melakukan pembiaran dan hukum harus ditegakkan,” kata Kapolri di Jakarta, Senin (2/11/2015) tadi.

Jusuf Kalla wakil Presiden mendukung kebijakan Kapolri untuk menindak tegas orang-orang yang menyalahgunakan media sosial untuk menyerang orang lain. “Kalau dibiarkan kacau bangsa dan negara ini,” kata Wapres di kantornya, Senin (2/11/2015) tadi.

Apalagi sejak dulu memfitnah dan melakukan provokasi itu dilarang.

Menanggapi kebijakan Kapolri dan dukungan Wapres untuk mempidanakan pengguna media sosial untuk menebar kebencian dan berita bohong, Effendi Gazali pakar komunikasi UI mengatakan, polisi harus hati-hati. Harus bisa membedakan antara berpendapat dengan menjelek-jelekkan orang lain. “Kalau ada yang mengecam anggota DPR pejabat pemerintah yang menyalahgunakan wewenangnya, apa juga akan dipidakan,” tanya pakar komunikasi UI. (jos/dwi)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs