Jusuf Kalla Wapres mengatakan, sikap jaksa agung yang menyelidiki kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia patut dihormati.
Jaksa agung mencoba menyelidiki, di balik pencatutan nama kepala negara dan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto ada pelanggaran pidana atau tidak.
Ada persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau tidak.
Selain memeriksa Sudirman Said, sebelumnya Kejagung juga memeriksa Maroef Samsoedien Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia.
“Untuk memastikan semuanya, kejaksaan agung masuk,” kata JK di Jakarta, Senin (7/12/2015) tadi.
M. Prasetya Jaksa Agung menjelaskan langkah Kejagung ini baru tahap penyelidikan.
Sudirman Said dipanggil untuk menjelaskan pertemuannya dengan Maroef Samsoedien serta isi bukti transkrip dan rekaman yang diserahkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (jos/dwi/rst)