Kompol Mudakkir Wakapolres Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur memimpin langsung pengamanan carok massal yang terjadi di Desa Berbeluk, Kecamatan Socah, Senin (27/7/2015) malam.
Wakapolres memimpin pengamanan di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu di Jalan Pemuda Kaffa Nomor 9 Bangkalan. Ia memantau korban carok massal dari kedua belah pihak yang dirawat di rumah sakit itu. Sedang perwira yang lain memimpin pengamanan di tempat kejadian perkara.
Dalam kesempatan itu Wakapolres meminta semua personel yang bertugas mengamankan tempat korban carok dirawat agar mencegah keluarga dari kedua belah pihak yang bertikai bertemu.
“Pemicunya memang karena senjata. Makanya kebiasaan membawa celurit warga Bangkalan ini harus dihilangkan,” katanya.
Sebab, menurut dia, jika seseorang membawa senjata tajam, maka akan mudah terpancing emosi, hingga terjadi carok.
Upaya untuk menghapus kebiasaan warga membawa senjata tajam itu, menurut Wakapolres, nantinya akan dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, tokoh ulama dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara, khusus mengamankan carok massal itu, Polres Bangkalan menerjunkan sekitar 1 peleton pasukan, gabungan dari unsur Polres Bangkalan dan Polsek Arosbaya.
Carok massal yang terjadi di Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan itu menewaskan dua orang, yakni Mudi dan Sunar.
Carok yang terjadi sehabis magrib sekitar pukul 18.30 WIB itu antara keluarga dari pihak Zaini, Hodri dan Sunar dengan keluarga Mudi, Tekek, Mukip dan Duki.
Polisi masih menyelidiki motif carok massal yang melibatkan tujuh dari dua keluarga yang masih bertetangga itu.
Berdasarkan catatan Antara, carok massal yang terjadi di Desa Berbeluk, Kecamatan Arosbaya kali ini merupakan kali kedua di Kabupaten Pamekasan.
Pada 9 April 2015, carok massal juga terjadi di Desa Patepan, Kecamatan Labang saat pementasan orkes dangdut. Tujuh orang terlibat dalam insiden carok massal kala itu. Dua orang tewas dan lima orang lainnya luka-luka.
Pemicunya adalah ketersinggungan pada salah satu pengendara yang terlibat dalam kasus carok itu. (ant/dwi)