Seorang pria warga negara asing (WNA) ditemukan tewas gantung diri di Rusunawa Puspa Agro, Jemundo, Sidoarjo, Selasa (10/2/2015). Saat ditemukan, Ali Mochamad (19) imigran asal Afganistan ini tergantung dengan ikat pinggang di kamar 313.
AKP Ayub Diponegoro Azhar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo saat dikonfirmasi mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh Moh Sidiq teman sekamarnya yang juga WNA asal Afganistan, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan security Rusunawa Puspa Agro, kemudian laporan tersebut diteruskan ke Polsek Taman Sidoarjo.
“Saat anggota menerima laporan tersebut, langsung menuju berangkat ke lokasi, termasuk tim identifikasi Polres Sidoarjo untuk melakukan olah TKP,” kata AKP Ayub kepada suarasurabaya.net, Selasa (10/2/2015).
Dia menambahkan, pihaknya belum mengetahui motif bunuh diri yang dilakukan oleh korban. Namun hasil pemeriksaan dilapangan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Jenazah langsung dibawa ke RS Pusdik Gasum Porong, Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Melihat tanda-tanda seperti lidah menjulur, alat kelamin mengeluarkan sperma ini murni disebabkan gantung diri,” ujarnya.
Ayub mengaku, pihaknya kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Saksi yang merupakan teman sekamar korban, hanya bisa menggunakan bahasa Afganistan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kami terkendala bahasa, karena saksi ini tidak paham bahasa Indonesia maupun Inggris. Sehingga kami harus mencari orang yang bisa alih bahasa dari Afganistan ke bahasa Inggris,” kata dia.
Penyidik Polres Sidoarjo, kata dia, berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk menghubungi pihak keluarga korban, termasuk masalah pemulangan jenazah ke negara asalnya.
“Data dari imigrasi, korban ini imigran legal sehingga pihak imigrasi nanti akan koordinasi dengan International Organization for Migration (IOM) untuk masalah pemulangan jenazah,” ujarnya.
Ayub juga menjelaskan, selama tinggal Sidoarjo, korban menunggu surat Suaka atau perlindungan yang di berikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. (wak/rst)