Majelis hakim PN Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis mati kepada Ng Hai Kwan, seorang warga negara Malaysia, terdakwa penyelundup 46,5 Kilogram sabu-sabu.
“Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan vonis mati,” kata Amin Ismanto Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan, di Pekanbaru, seperti dilansir Antara, Selasa (15/9/2015).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika karena berupaya menyelundupkan 46,5 Kilogram sabu-sabu melalui pelabuhan rakyat di Dumai.
Vonis mati yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Zainal Effendi, Jaksa Penuntut Umum, yang menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan mati pada pekan lalu.
Pada saat pembacaan vonis, Ng Hai Kwan alias Jimmy alias Ati (50) yang diketahui sulit memahami bahasa Indonesia hanya diam tanpa ekspresi.
Selanjutnya, majelis hakim meminta kuasa hukum terdakwa untuk berkomunikasi dengan terdakwa dan hasilnya terdakwa akan melakukan banding.(ant/iss/ipg)