Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka posko gerakan rakyat melawan “asap” di wilayah Sumatera dan Kalimantan untuk memfasilitasi gugatan warga negara atas kerugian yang ditimbulkan dari bencana asap.
“Melawan asap yang dimaksud adalah melawan kejahatan korporasi dan pembiaran negara yang menyebabkan bencana asap,” kata Edo Rakhman Manajer Kampanye WALHI kepada Antara di Jakarta, Senin (14/9/2015).
Posko dibuka di daerah-daerah yang mengalami kejadian bencana asap secara intensif, berulang, massif dengan korban dan kerugian yang sangat besar di dalamnya, antara lain Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau dan Jambi dengan alamat sebagai berikut:
* WALHI Kalteng: Jl. Virgo IV No. 135, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia Phone:+62 536 3238382.
* WALHI Kalbar: Jl. M. Husni Thamrin No. P-25 Kelurahan Bansir Laut Rt. 01/05 Pontianak Kalimantan Barat. Telp: 0561-738627
* WALHI Sumsel: Jalan Bliton No. 50B RT01/RW05, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat 1, Sumatera Selatan, Indonesia Phone:+62 711 321010
* WALHI Riau: L. Katio, No. 03, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Indonesia Phone:+62 761 25646
* WALHI Jambi: Jl. Titiran No. 38 Rt. 27/01 (Lorong Nusantara Lebak Bandung), Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Telp/Fax: 0741-7551959
WALHI memfasilitasi gugatan warga yang tekena dampak asap karena dalam Konstitusi pun termaktub secara tegas dalam pasal 28 H Undang-Undang Dasar (UUD) bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah hak asasi warga negara. Maka menjadi kewajiban negara untuk melindungi dan memenuhinya.
Gugatan warga negara atas kerugian atau dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan hidup, termasuk yang disebabkan oleh korporasi, dilindungi dan diakui oleh UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Edo.
Selain memfasilitasi gugatan hukum bagi warga negara, posko tersebut sekaligus merupakan posko pengaduan dan penanganan bencana ekologis asap.
“Kami mengajak warga negara secara aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk bebas dari ancaman bencana asap, hak kesehatan, hak hidup dan hak untuk hidup dengan kualitas hidup yang baik, termasuk hak generasi yang akan datang. Kami juga mengajak masyarakat di tempat lain untuk bersolidaritas dan mendukung perjuangan ini,” kata Edo.
Setiap tahun, bencana asap terjadi di Indonesia yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan. “Fakta menunjukkan terus berulangnya peristiwa ini disebabkan abainya negara memberikan perlindungan terhadap keselamatan rakyat, hingga 18 tahun bencana asap terus berulang. Fakta lain menunjukkan sebagian besar titik sebaran api berada di wilayah konsesi perusahaan, baik hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit maupun pertambangan. Karenanya, korporasi harus bertanggungjawab atas bencana asap yang ditimbulkan akibat praktek buruk korporasi,” kata Edo.
Edo menambahkan, penanganan terhadap kebakaran hutan dan lahan selalu dilakukan dengan pendekatan yang sama, bersifat reaksioner dengan memadamkan api, tanpa mau melihat akar persoalan yang menyebabkan bencana asap terus terjadi.
“Pemerintah tidak pernah mau menyentuh korporasi sebagai aktor yang harus bertanggungjawab, dengan mereview dan mencabut izin perusahaan, khususnya yang secara berulang ditemukan titik kebakaran api di wilayah konsesinya. Kolaborasi kejahatan korporasi dan negara yang abai telah menyebabkan begitu banyak korban berjatuhan, kerugian yang tidak bisa dihitung lagi nilainya, khususnya kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak, yang terancam masa depannya karena paparan asap,” katanya. (ant/dwi)