Jumat, 22 November 2024

Vokalis Radja Dilaporkan Polisi

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dari kiri Maharani Dewi Damayanti Manager Legal PT Imperiuum Happy Puppy menunjukan bukti laporan dan isi sms. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Mulyani atau yang kerap dipanggil Ian Kasela, Vokalis band Radja, dilaporkan ke Polda Jatim, oleh Setyadi Santoso Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy dengan tuduhan dugaan pengancaman, pemerasan melalui SMS.

Maharani Dewi Damayanti selaku kuasa pelapor yang menjabat sebagai Manager Legal PT Imperiuum Happy Puppy mengatakan, persoalan dugaan pengancaman, dan pemerasan itu berawal dari lima tempat karaoke yang dilaporkan Mulyani ke Mabes Polri dengan tuduhan melanggar hak cipta. Lima tempat karaoke itu, Inul Vista, Nav, Grand Charlie Karaoke, Diva dan Happy Puppy.

Mulyani menilai kelima tempat karaoke tersebut memutar lagu ciptaan Radja, dengan tidak membayar royalti. “Lagu itu ada tiga judul, yang disebut Ian Kasela itu dianggap tidak terbayar royaltinya. Yang saya ingat itu judulnya Maaf, Parah, satunya saya tidak ingat,” kata Maharani Dewi Damayanti Manager Legal PT Imperiuum Happy Puppy, dalam keterangan pers, Rabu (16/12/2015).

Dia mengaku, kalau semua lagu dari band Radja yang di putar di Happy Puppy, royaltinya sebenarnya sudah dibayar melalui yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). Tapi, untuk yang tiga lagu itu belum terbayar royaltinya, karena tidak terdaftar di YKCI.

“Bukan salah kami, kalau tiga lagu itu tidak terbayar. Karena, YKCI itu tidak bilang ke kami,” ujar dia.

Di tengah kasus itu berjalan di kepolisian, ada komunikasi antara Ian Kasela dan pimpinan Happy Puppy, disebutkan akan ada penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Komunikasi melalui SMS, dari bulan Januari hingga September 2015.

“Dalam Komunikasi SMS itulah Ian diduga mengirimkan pesan yang nadanya mengancam dan melakukan pemerasan. Dengan penawaran ganti rugi sesuai standart. Tapi, Ian meminta angka fantastis ganti ruginya Rp2,5 miliar, yang diberikan langsung ke Ian, bukan melalui YKCI,” kata Maharani.

Secara terpisah Sahat Maralitua Sidabukke, penasihat hukum pihak Happy Puppy, mengatakan kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2015 dengan LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM dengan pelapor Maharani Dewi dan terlapor Mulyani alias Ian Kasela.

“Laporannya sudah diproses di Polda dan sekarang sudah proses BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi belum ada tersangkanya,” kata Sahat Maralitua Sidabukke.

Secara terpisah Mulyani alias Ian Kasela, ketika dikonfirmasi, membenarkan, namun soal pihaknya dilaporkan soal pemerasan dan pengancaman semuanya masih ditelaah.

“Belum, masih ditelaah,” kata Ian Kasela.

Ketika, disinggung soal permintaan royalti senilai Rp 2,5 miliar, Ian Kasela menjelaskan bahwa pihaknya belum mengarah ke material. “Masih belum mengarah ke material tetapi kita mengarah ke mereka soal tak berijin saja,” ujar dia.

Dia juga mengakui, kalau pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Polda Jatim, namun belum bisa mendatanginya. “Sudah, tapi saya belum bisa datang,” ujarnya.(bry/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs