Pihak kepolisian berhasil meringkus dua kurir narkoba jenis sabu-sabu, saat melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy-red).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu, Khomari (31) warga Jl Sememi, dan Wahid (28) warga Pacar Keling, Surabaya. Unit III Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polrestabes Surabaya awalnya menangkap Khomari dengan barang bukti 11 poket sabu-sabu seberat 1,98 gram, 11 bungkus Ganja seberat 30,98 gram, timbangan elektrik, dan seperangkat alat hisap.
Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap Wahid dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,24 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
AKP Gatot Setiabudi Kanit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, kedua tersangka dapat diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat. Di kawasan Jl Sememi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Setelah mendapat laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dengan memancing melakukan transaksi sebanyak dua kali, dan tersangka dapat kami amankan beserta barang bukti,” kata AKP Gatot kepada wartawan, Sabtu (31/1/2015).
Dia menambahkan, pihaknya pertama menangkap tersangka Khomari. Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari tersangka Wahid. Petugas melakukan under cover buy, dan mampu menangkap tersangka Wahid di Jl Pacar keling.
Gatot juga mengatakan, dari pengakuan tersangka Wahid, barang di dapat dari seorang bandar berinisial KJ, dan telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengembangan, dan mengejar bandarnya. Selama bertransaksi, tersangka dan Bandar selalu menggunakan sistem ranjau, sehingga mereka tidak pernah salaing bertemu,” ujarnya. (wak)
Teks Foto:
– AKP Gatot Setiabudi Kanit Idik III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net