Soekarwo Gubernur Jawa Timur memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan menggunakan mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Nanti malam kita akan ketemu, saat ini tinggal tiga daerah yang belum fix pembahasan di tingkat kabupaten/kota,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, Jumat (20/11/2015). Tiga daerah yang hingga saat ini belum selesai pembahasannya adalah Kota Surabaya, Gresik dan Pasuruan.
Sedangkan sisanya, saat ini sudah berada di tangan gubernur dan tinggal proses menandatangani. Seluruh yang sudah masuk ke tangannya, kata Soekarwo, seluruhnya menggunakan mekanisme PP 78. Artinya kenaikan UMK bisa dipastikan adalah UMK berjalan ditambah 11,5 persen.
Meski begitu, proses penetapan UMK tetap akan menunggu pertemuan final dewan pengupahan tingkat provinsi yang akan dipimpin langsung oleh Soekarwo pada Jumat malam nanti.
“Kita sudah konsultasi dengan pemerintah pusat, kita akan coba dulu dengan menggunakan PP 78, karena kita juga harus menghitung kemampuan perusahaan itu seperti apa, jadi jangan asal menaikkan UMK,” ujarnya.
Sementara itu menjelang penetapan UMK 2016, hingga saat ini, ribuan buruh masih terus berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Massa buruh terus mendesak Soekarwo Gubernur Jawa Timur tidak menggunakan PP 78 untuk menetapkan UMK 2016. (fik/ipg)