Nominal trenggiling yang berhasil digagalkan petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Juanda yang bekerjasama dengan PT JAS, mencapai Rp3,5 miliar.
“Harga per kilonya sekitar Rp2,5 juta, jika dikalikan 455 ekor trenggiling yang total beratnya 1.390 kilogram, maka bisa mencapai Rp3,5 miliar,” kata Rahmad Subagio Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jawa Timur, kepada wartawan, Rabu (8/7/2015).
Rahmad Subagio menjelaskan, trenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Bahkan di tingkat dunia, juga sudah diakui, bahwa trenggiling ini merupakan tergolong hewan yang langka.
Namun, rupanya hal ini dimanfaatkan oleh oknum yang kini masih dalam pencarian petugas KPPBC Bandara Juanda BKSDA.
“Yang kita amankan hanya seorang pembuat dokumennya saja, sekarang sudah ditahan dan berkasnya juga masuk di Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” ujar dia. (bry/iss/ipg)